BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengamankan (TSK) , penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Senin 16/1/2023 skj 20.00 wita
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Tersangka tersebut berinisial N (25), pria warga Desa Desa Abung Surapati, " Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Kesuma Bangsa RT. 004 Rw. 003 Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial “N”, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0, 27 (Nol koma dua tujuh) gram dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan Silicon case, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna hijau putih dengan Nopol DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah). selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Rojikin membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.(humaspolreshst).